News  

Dinilai Tak Berkompeten, Mahasiswa Desak Gubsu Copot Kadisdik Alexander Sinulingga

MEDAN – Koalisi Aksi Mahasiswa USU UNIMED UINSU (KAMUUU) mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mencopot Kadisdik Alexsander Sinulingga. Desakan itu disuarakan mereka saat berunjukrasa di Kantor Gubernur Sumut dan Kejatisu pada Kamis (24/4/2025).

rel="Dofollow">>

Presiden Mahasiswa KAMUUU Rahmad Situmorang dalam orasinya menyampaikan, pendidikan adalah unsur terpenting dari kemajuan suatu daerah. Pendidikan juga menjadi tonggak utama keberlanjutan suatu daerah.

“Tidak ada suatu daerah pun yang maju tanpa pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik tidak akan bisa diraih tanpa kebijakan kebijakan yang tepat, dan kebijakan yang tepat tidak akan tercipta jika pemimpin instansi pendidikan (dalam hal ini dinas pendidikan) bukan berlatar belakang dari pendidik tenaga keguruan,” ungkap Rahmad

Menurutnya, pendidikan yang bukan berlatar belakang dari pendidik tidak akan bisa membuat kebijakan yang tepat karena beliau tidak akan tahu hambatan-hambatan apa saja yang terjadi di pendidikan di Provinsi Sumatera Utara.

“Dinas pendidikan seyogyanya dipimpin oleh seorang yang berlatar belakanng pendidik tenaga keguruan. Harapannya, agar kebijakan yang dibuat akan relevan dengan kondisi pendidikan yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Rahmad.

Dalam orasinya, dengan lantang Rahmad Situmorang juga menegaskan, Alexander Sinulingga yang pernah menjabat sebagai Kadis PEKIMCIKATARU Kota Medan pada periode 2021-2025, juga meninggalkan noda hitam sebelum beliau menndapatkan jabatan saat ini, yaitu Kadis Pendidikan Sumatera Utara.

“Ketika menjabat sebagai PERKIMCIKATARU Kota Medan beliau mendapat atensi khusus BPK RI perwakilan Sumut, bahwa didapati sejumlah kekurangan spesifikasi dan volume pada ketiga proyek unggulan Bobby Nasution ketika menjabat sebagai walikota medan periode 2021-2025. Ketidaksesuaian spesifikasi atas tiga paket pekerjaan, yaitu Revitalisasi Komples Stadion Kebun Bunga, pembangungan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumateraa Utara (Plaza UMKM) dan pembangungan Medan Islamic Centere,” papar Rahmad.

Dalam hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan dokumen pendukung serta fisiknya, lanjut Rahmad, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume terhadap proyek multiyear menggunakan dana APBD Pemko Medan sebesar Rp2,8 miliar lebih. Pemko Kota Medan juga sepakat atas hal ini dengan pemeriksaan oleh Badan pengawas keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut.

“Alexander Sinulingga juga meninggalkan tanggungjawabnya ketika menjabat sebagai Kadis PERKIMCIKATARU, yaitu belum rampungnya 100 persen pekerjaan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM), meski sudah diresmikan pada 19 februari lalu. Pembangunan yang menggunakan skema anggaran tahun jamak (multi years) dan ditarget selesai di Juni 2025 ini, selain belum rampung, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan juga menyisakan banyak problamatika, seperti upah pekerja yang belum dibayarkan pihak subkontraktor untuk pembangunan escalator, lift, dan air conditioner (AC). Tanpa memperdulikan noda hitam yang ditinggalkan Alexander Sinulingga, beliau malah melenggang duduk mejadi Kadis Pendidikan Sumatera Utara,” sesal Rahmad.

“Ini harusnya menjadi pertimbangan serius Gubernur Sumatera Utara dalam pengangkatan Alexander Sinulingga sebagai Kadisdik Sumut. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut,” sambungnya.

KAMMU juga menduga adanya praktik cawe-cawe dalam pengangkatan Alexander Sinulingga sebagai Kadis Pendidikan Sumatera Utara. Sebab pengangkatannya tidak berdasarkan kompetensi secara disiplin ilmu dan basic pengalaman, tidak the right men the right place.

Berikut tuntutan KAMUUU:

1. Meminta kepada Bapak Gebernur Sumut untuk mencopot Kadisdik Sumut Alexander Sinulinga karena bukan berasal dari lembaga pendidikan tenaga keguruan dan menggantikan yang lebih memiliki kompentensi dan lebih berpengalaman di bidang pendidikan.

2. Meminta Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Kacapdis Wilayah I Yafizham Parinduri dan Asron Batubara Kasek Sunggal karena diduga gratifikasi dan upaya penyuapan wartawan.

3. Meminta Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa kabid SMA dan SMK beserta mantan Kadisdik Sumut yang diduga korupsi DANA DAK Rp176 miliar.(bj)