Napi Kendalikan Sabu 11 Kg Dari Dalam Lapas Tetap Dihukum Mati

MEDAN – Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tetap dihukum mati.

rel="Dofollow">>

Warga Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No. 63 A Kecamatan Medan Johor, itu tetap divonis mati dikarenakan mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu meyakini Sayed terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 28 Nopember 2024 Nomor 1128/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” ucap Saut dalam putusan banding No. 104/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (10/2).

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan PT Medan conform atau selaras dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya juga menuntut Sayed dengan hukuman mati.

Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus ini bermula pada awal Januari 2024 lalu. Saat itu, Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua Elkana Manurung (berkas terpisah) dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.

Mengetahui hal itu, Sayed yang tengah menjalani hukuman di Lapas Langkat pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Kemudian, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.

Kemudian, mereka sepakat mengenai upah yang akan diberikan Sayed kepada Yosua. Kesepakatannya ialah apabila sabu tersebut berhasil dijemput, maka Yosua akan diupah sebesar Rp5 juta per kg-nya.

Selanjutnya pada Selasa (30/1/24), Sayed menyuruh Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis Sitorus (berkas terpisah) untuk melakukan pekerjaan haram itu.

Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu kemudian disimpan di rumah Yosua.

Selanjutnya pada Kamis (1/2/24), Sayed menyuruh Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.

Keesokan harinya, Yosua disuruh untuk menyerahkan 3 kg sabu ke daerah MMTC. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus digeluti Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.

Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (6/2/24) lalu.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (barbuk) 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.

Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. (red)