Keterangan Palsu, Ali dan Siswoyo Laporkan Balik Martin G dan Ricky M ke Polda Sumatera Utara

Deli Serdang, KOMPASMEDIA – MIRIS, Martin G warga jalan blokgading Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal melaporkan dua orang kakak iparnya Ali dan Siswoyo ke Polsek Sunggal atas dugaan kasus penganiayan yang dialami Martin G.

rel="Dofollow">>

Martin G melaporkan kedua kakak ipar pada tanggal 24 Desember 2024.

Atas laporan polisi yang dilakukan Martin G tersebut, kepada awak media, kedua kakak iparnya memaparkan kekecewaannya dimana menurutnya insiden tersebut bukanlah penganiaayan.

Berikut kronologi kejadian sebenarnya :

Ali (terlapor) datang ke warung Dino bersama Ristiati ( istri ) menemani Ristiati belanja di warung Dino.
Setiba di warung Dino istri duduk di teras rumah Dino bersama Susi ( istri Siswoyo ) dan Vira ( anak Dino ), Ali duduk di teras warung Siswoyo.

Pada saat itu terdengar keributan di rumah Martin (oot) lalu Susi (Kakak Istri Martin) datang kerumah Martin G dan di susul oleh Vira, tiba – tiba Vira di lempar sama helm oleh Martin, saat itu Vira menangis dan kembali ke warung Dino.

Melihat kejadian itu, Ayah Vira dan Ali datang ke warung Dino untuk menanyakan ada apa kepada Dino.
Setelah Dino menjelas kan lalu Ali mendatangin istri dan Susi yg duduk di teras rumah Dino.

Tidak berapa lama kemudian, Martin keluar dari rumah datang ke warung siswoyo untuk meminjam korek mancis. Selanjutnya Martin di tanya oleh siswoyo (Kakak Ipar) di dalam warung Siswoyo ” OT, kenapa anak kecil di lempar helm” tanya siswoyo kepada Martin.

Mendengar perrtanyaan tersebut, Martin tidak terima di bilang melempar, lalu Martin dan Siswoyo mendatangi Ristiati dan Susi.

Kemudian Martin megatakan tidak ada melempar Vira kepada Ristiati, pada saat itu Martin tidak terima dikatakan melempar helm, Martin dengan mata melotot dan suara yg kencang menunjuk nunjuk Ristiati dan disaksiakan Ali yang sedang duduk di sebelah Ristiati (istri).
Melihat hal itu, Ali suami Ristiati langsung menggeser tangan Martin G dan berkata tidak baik seperti iti kepada seorang wanita apalagi kakak kandung itrimu, ucap Ali.

Pada saat Martin G tidak terima atas ucapan Ali, kemudian Martin G langsung marah mau memukul Ali.

Melihat kejadian tersebut, Siswoyo melerai bertujuan agar tidak terjadi perkelahian.

Kemudian Martin G terus berusaha ingin melakukan pemukulan terhadap Ali, dan Ali tetap tenang, sedangkan Martin g bertambah emosi dan meronta – ronta sampai Martin G terpeleset jatuh dan badannya terhempas batu dan kayu.
Kemudian Titin ( istri Martin G) berusaha melerai di saat posisi Martin G terpeleset, Martin G terus meronta ronta ingin memukul Ali.

Menghindari perkelahian, saat itu juga Ali di tarik istri serta keluarga mengajak Ali masuk kedalam rumah Siswoyo, dan Ali mengikuti nasehat tersebut.

Martin G semakin emosi melihat Ali meninggalkannya saat itu juga Martin G melempar Ristiati dengan batu dan untung nya tidak kena Ristiati.

Selanjutnya Martin G masuk kerumahnya dan kemudian keluar rumah dan terlihat Martin G membawa senjata tajam (pisau) dan menantang Ali mengajak berkelahi di luar.

Ali tidak merespon ajakan Martin G untuk duel di luar ( di tempat lain), Martin G merasa terhina dan langsung pergi.

Dalam kurun waktu 30 menit kemudian, Martin G kembali lagi dan tidak ada keributan atau kejadian apapun.
Beberapa minggu kemudian, Ali dan Siswoyo mendapat hadiah surat panggilan LP Nomor : LP/B/2220/XII/2024/SPKT SUNGGAL tanggal 24 Desember 2014, status sebagai saksi terkait laporan Martin G kasus penganiayaan.

Atas kejadian ini, Ali dan Siswoyo menunggu itikat baik rekan Martin G untuk menarik pernyataan kesaksian palsu terkait kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Apabila tidak di indahkan maka Ali dan Siswoyo akan menempuh jalur hukum melaporkan Martin G dan seorang laki-laki rekan Martin G ke Polda Sumatera utara terkait memberikan kesaksian dan keterangan PALSU dan dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Pasal 242 KUHP menyatakan, “Orang yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.”

Awak media Tim Pencari Fakta Persatuan Wartawan &LSM Indonesia yang mana didalamnya tegabung 300 media cetak dan elektronik melakukan investigasi kepada masyarakat sekitar yang mengetahui kronologi terkait kejadian atas laporan Martin G terhadap Ali dan Siswoyo.

Selanjutnya tim Investigasi mendapat hasil dari 10 orang warga sekitar yang mengetahui kronologis sebenarnya, ternyata keterangan tersebut sama seperti yang sudah dijelaskan istri Ali dan Istri Siswoyo.

10 orang Masyarakat tersebut siap untuk bersaksi menjelaskan kejadian sebenarnya guna untuk membantu memudahkan proses hukum.

Bersambung….

(Tim)