JAMPIDSUS Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi Duta Palma Group

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, Kamis (2/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

rel="Dofollow">>

Adapun identitas tersangka tersebut yaitu inisial CD (Perorangan) selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex, PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi), dan PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi).

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berbagai bukti dan alat bukti yang mengantarkan Jampidsus sampai ke penetapan tersangka, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, laporan hasil audit, laporan rekening, serta beberapa aset lancar dan tetap.(bc)