Hukum  

Buntut Penahanan 4 Debt Collector : PT TAF Laporkan Debitur ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

MEDAN – Penangkapan empat orang debt collector oleh Polrestabes Medan terkait kasus penyitaan mobil Toyota Avanza BK 1187 NK yang hilang sejak 2017 dan berganti plat palsu BK 1813 V* di tangan seorang oknum dokter tampaknya berbuntut panjang.

rel="Dofollow">>

Kuasa hukum para debt collector melaporkan Usman, debitur PT Toyota Astra Finance (TAF) dan seorang dokter berinisial LP ke Ditreskrimsus Polda Sumut yang diduga kuat sebagai penadah.

Hal ini disampaikan oleh Dr Longser Sihombing SH MH, didampingi Beresman Siallagan SHMH dan Dedi Feri Sianturi SH kepada wartawan, Jumat (6/6/2025) lalu.

Dugaan kasus penggelapan dan penadah ini diperkuat dengan pergantian warna mobil yang sebelumnya putih menjadi hitam dan pergantian plat mobil menjadi BK 1813 V*.

“Dokter LP bukan debitur PT TAF. Debitur atas nama Usman beralamat di Dolok Masihul. Mobil bersama dia (Dokter LP) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, tanpa BPKP dan ada penukaran warna. Mobil sebenarnya berwarna puith ditemukan berwarna hitam,” ujarnya.

Dijelaskan Longser, Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avanza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, dengan spesifikasi warna putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dengan dalil dokter LP turut serta membantu menggelapkan mobil atau menerima pertolongan jahat, penadah mobil. Aduan ini termaktub melalui laporan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

“Kami duga terjadi disini menerima/menyimpan mobil yang patut diketahui, itu bahasa penadahan, patut diketahui bahwa barang itu hasil kejahatan. Diuraikan dengan Pasal 480 KUHPidana. Kita sudah melaporkan tanggal 28 Mei 2025 sedang diproses di Ditreskrimsus Polda Sumut,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapnya, plat Nopol BK 1813 V* yang digunakan dokter LP ternyata milik mobil CRV dan terdaftar di Kelurahan Mutiara, Kisaran. Plat mobil tersebut diduga palsu. Penunggakan pajak mobil Avanza BK 1187 NK sejak 2017 menjadi dasar tim debt collector melakukan eksekusi yang berujung pada penangkapan empat anggotanya.

“Dipastikan BPKB mobil yang berplat BK 1813 VV itu yang sebenarnya itu palsu, yang sebenarnya plat mobil itu BK 1187 NK, itu plat aslinya telah menunggak sejak 2017. Jadi itulah dasarnya tim bekerja objek jaminan fidusia, melakukan pencarian mobil dan mengeksekusi mobil tersebut sehingga terjadilah masalah dengan 4 orang ini,” jelas Longser mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang yang diduga debt collector. Keempatnya ditangkap bukan karena penarikan mobil, melainkan diduga melakukan aksi perampasan handphone seorang dokter berinisial LP di Jalan Stadion/Turi, Kecamatan Medan Kota.

Keempat pelaku debt collector yang diamankan itu berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Mereka ditangkap kepolisian setelah menerima laporan pengaduan korban berinisial LP (35) warga Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (21/5). (Red)